Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 445/196/RSUD-MLP/2023

  • Pasien membawa identitas diri :
    1. Pasien baru menunjukkan KTP
    2. Pasien lama menunjukkan Kartu berobat Pasien dengan asuransi/jaminan kesehatan syarat administrasi. Selain menunjukkan kartu berobat juga syarat syarat sebagai berkut
  • Peserta BPJS
    1. FC Kartu BPJS
    2. Surat Rujukandari Puskesmas atau Surat Kontrol untuk pasien kunjungan pertama setelah rawat inap
  • Peserta SKTM
    1. SKTM asli
    2. FC KK
    3. FC KTP
    4. Surat Keterangan Tidak Berpenghasilan
    5. Surat Pernyataan Bermaterai
    6. FC Rujukan Puskesmas atau Surat Kontrol untuk pasien kunjungan pertama setelah rawat inap
  • Peserta Jasaraharja
    1. Surat pernyataan bermaterai
    2. Surat Jaminan Jasarahaja
  • Peserta BPJS Tenaga Kerja
    1. Kartu BPJS Tenaga Kerja
    2. FC KK
    3. FC KTP
    4. FC Rujukan Puskesmas
  • Asuransi kesehatan lain
    1. Syarat administrasi sesuai ketentuan asuransi tersebut.

  1. Pasien datang, mengambil nomor antrian Pendaftaran
  2. Pasien mendaftarkan diri sesuai dengan poliklinik yang dituju
  3. Pasien mengurus&melengkapi Jaminan (Bila memiliki)
  4. Menyerahkan Jaminan beserta nomor urutan pendaftaran pada perawat poliklinik yang dituju.
  5. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan
  6. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter & tindakan Medis
  7. Bila Pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter(Radiologi/laboratorium), dan apabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali ke dokter pemeriksa.
  8. Bila Pasien diperlukan konsultasi ke unit yang lain, maka pasien diantar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter.
  9. Apabila selesai pemeriksaan dan Tindakan Medis, pasien diberikan pengantar resep dan jaminan/ceklist Ralan ke Apotik (Bila ada resep)
  10. Pasien datang mengambil nomor antrian Pendaftaran
  11. Pasien mendaftarkan diri sesuai dengan poliklinik yang dituju
  12. Pasien mengurus melengkapi Jaminan Bila memiliki
  13. Menyerahkan Jaminan beserta nomor urutan pendaftaran pada perawat poliklinik yang dituju
  14. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan
  15. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter tindakan Medis
  16. Bila Pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter Radiologi laboratorium dan apabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil pasien diberitahukan untuk kembali ke dokter pemeriksa
  17. Bila Pasien diperlukan konsultasi ke unit yang lain maka pasien diantar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter
  18. Apabila selesai pemeriksaan dan Tindakan Medis pasien diberikan pengantar resep dan jaminan ceklist Ralan ke Apotik Bila ada resep

Sesuai Kasus Pasien

Mengacu pada :

  1. Keputusan Pergub No 27 Tahun 2018 Tentang Tarip Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Banten 
  2. . Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 455/152/RSUD-MLP/2023 tentang Penetapan tarif layanankesehatan sementara di RSUD Malingping

1. Pelayanan Poliklinik Umum 2. Pelayanan Medical Check Up 3. Pelayanan Poliklinik Gigi 4. Bedah Mulut 5. Pelayanan Poliklinik Bedah 6. Pelayanan Poliklinik Dalam 7. Pelayanan poliklinik Jantung 8. Pelayanan Poliklinik Kebidanan & Kandungan 9. Pelayanan Poliklinik THT 10. Pelayanan Poliklinik Jiwa 11. Pelayanan Poliklinik HIV 12. Pelayanan Poliklinik Mata 13. Pelayanan Poliklinik Syaraf 14. Pelayanan Poliklinik Anak & Stunting 15. Pelayanan Poliklinik Kulit & Kelamin 16. Pelayanan Poliklinik Paru & TB RO & Poli DOT 17. Pelayanan Poliklinik Geriatri

Pengaduan oleh pasien/keluarga/masyarakat dapat dilakukan melalui : 

  1. Telepon/SMS : 087853893521 
  2. WhatsApp : 087853893521 
  3. e-Mail : humaspromkesrsudmlp@gmail.com 
  4. Instagram : rsudmalingping 
  5. Facebook : rsud malingping
  6. Website : https://rsudmalingping.bantenprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran bisa melalui Mobile JKN dan e-Reservasi RSUD Malingping

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"