Penetapan Jadwal Lelang

No. SK: NOMOR KEP-57/KNL.1703/2023 TENTANG PENETAPAN STAND

  1. salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan, atau Perjanjian/Surat Kuasa penunjukan Balai Lelang sebagai pihak penjual
  2. daftar barang yang akan dilelang
  3. surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan
  4. informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang
  5. syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada)
  6. Dokumen persyaratan lelang (khusus)

  1. Dalam hal permohonan lelang diajukan secara online, Pemohon Lelang menyampaikan surat permohonan lelang secara digital dengan dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus).
  2. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dokumen digital yang diajukan telah lengkap dan sesuai, Pejabat Fungsional Pelelang menyampaikan informasi kepaada pemohon lelang melalui aplikasi, secara otomatis aplikasi menerbitkan tiket permohonan lelang online.
  3. emohon Lelang mencetak tiket permohonan lelang (hasil unduh dari aplikasi) selanjutnya menyampaikan dokumen fisik surat permohonan lelang, dokumen persyaratan lelang (umum dan Khusus) serta bukti pembayaran bea permohonan kepada KPKNL Sorong.
  4. Petugas APT menerima surat permohonan lelang beserta dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus) dan bukti pembayaran bea permohonan.
  5. Pemohon diberikan tanda terima.
  6. KPKNL Sorong melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen persyaratan lelang
  7. KPKNL menerbitan surat penetapan jadwal lelang atau permintaan kelengkapan dokumen permohonan lelang/surat pengembalian dokumen permohonan lelang dan menyampaikannya kepada Pemohon.
  8. KPKNL melakukan pencatatan dalam Buku Register Lelang.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Jadwal Lelang.

Saluran Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

a. Call Center HALO DJKN 150-991;

b. Telepon KPKNL Sorong : (0951) 324868;

c. Whatsapp Business/Aplikasi SINOKEN: 0821-9984-3131

d. Surel (e-mail):

1) halodjkn@kemenkeu.go.id

2) pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id

3) kpknl.sorong@kemenkeu.go.id

4) ki.kpknlsorong@kemenkeu.go.id

e. Surat: ditujukan ke alamat KPKNL Sorong, Gedung Keuangan Negara II Sorong, Jalan Basuki Rahmat Km. 7, Kota Sorong 98419.

f. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Sorong;

g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada KPKNL Sorong;

2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id

3. SP4N-LAPOR! website: www.lapor.go.id , SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store