Standar Pelayanan Fasilitasi Pembentukan BKB HI

No. SK: 04/DP2KB/2021

  1. Menerima surat permohonan dari unit kerja / institusi/ masyarakat
  2. Mendisposisikan surat permohonan
  3. Memverifikasi Potensi Masalah
  4. Mengidentifikasi Kriteria Wilayah
  5. Mengidentifikasi Penggalangan Kesepakatan
  6. KIE Sosialisasi Kepada Toga Toma
  7. Lauching BKB HI
  8. Pengorganisasian Kelompok Kerja

  1. Berdasarkan data yang diminta oleh pemohon, Kepala Bidang Ketahanan Kesejahteraan Keluarga mendelegasikan kepada Kasi untuk menyiapkan syarat pembentukan BKB HI

Kurang dari 2 Jama

Tidak dipungut biaya

Terlaksananya fasilitasi pembentukan BKB HI

Kasi Bina Ketahanan Keluarag Balita,Anak, dan Lansia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pembentukan BKB HI"