Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    1. Surat permohonan
    2. Fotocopy SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengurangan
    3. Fotocopy bukti lunas PBB-P2 tahun sebelumnya
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari Wajib Pajak.
    5. Fotocopy bukti kepemilikan hak atas tanah
    6. Fotocopy rekening listrik, air, dan telepon
    7. Fotocopy slip gaji / keterangan gaji
    8. Fotocopy SK Pensiun (bagi pemohon kategori pensiunan)
    9. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) (bagi pemohon kategori tidak mampu)
    10. Fotocopy kartu tanda anggota veteran, atau Fotokopi SK tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang (bagi pemohon kategori veteran pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya)
    11. Fotocopy laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya (bagi pemohon kategori Wajib Pajak Badan)
    12. Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
    13. Surat pernyataan baru menerima SPPT PBB-P2 (apabila pengajuan permohonan melebihi waktu yang telah ditentukan)

  • Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    1. Wajib Pajak datang ke Loket menyampaikan permohonan
    2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas kemudian menginput Berkas Permohonan
    3. Petugas pelayanan menyerahkan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak.
    4. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas Permohonan ke Staf Pelaksana Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah.
    5. Staf Pelaksana Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah meneliti berkas kemudian meminta petugas survey untuk melakukan penelitian lapangan.
    6. Petugas survey membuat Berita Acara Penelitian Lapangan yang divalidasi oleh Staf Pelaksana Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, diketahui Kepala Subbidang, dan disetujui oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah.
    7. Staf Pelaksana Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah membuat laporan hasil penelitian pengurangan PBB-P2 yang diketahui oleh Kepala Subbidang, Kepala Bidang dan Sekretaris Badan, dan disetujui oleh Kepala Badan.
    8. Wali Kota / Kepala Badan menerbitkan Surat Keputusan berdasarkan Berita Acara penelitian lapangan dan laporan hasil penelitian pengurangan PBB-P2.
    9. Petugas pengelola data memproses pengurangan ketetapan PBB-P2 di sistem aplikasi

90 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Wali Kota / Kepala Badan

-      Melalui WA : 0812.5666.2256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"