Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    1. Surat permohonan
    2. Surat pernyataan Wajib Pajak yang diketahui Ketua RT Objek Pajak
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga atau identitas lainnya dari Wajib Pajak
    4. Asli SPPT / SKPD / STPD PBB-P2
    5. Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
    6. Surat pengantar dari Kelurahan untuk pengajuan pembatalan SPPT secara kolektif
    7. Tidak memiliki tunggakan PBB-P2, dalam hal pembatalan SPPT yang disebabkan oleh penggabungan 2 (dua) SPPT atau lebih.

  • Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    1. Wajib Pajak datang ke Loket menyampaikan permohonan
    2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas kemudian menginput Berkas Permohonan
    3. Petugas pelayanan menyerahkan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak.
    4. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas Permohonan ke Staf Pelaksana Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah.
    5. Staf Pelaksana Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah meneliti berkas kemudian meminta petugas survey untuk melakukan penelitian lapangan.
    6. Petugas survey membuat Berita Acara Penelitian Lapangan yang divalidasi oleh Staf Pelaksana Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, diketahui Kepala Subbidang, dan disetujui oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah.
    7. Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah membuat Telaahan Staf pembatalan ketetapan SPPT PBB-P2.
    8. Wali Kota / Kepala BPKPAD menerbitkan Surat Keputusan berdasarkan Berita Acara penelitian lapanagn dan Telaahan Staf.
    9. Petugas pengelola data memproses pembatalan ketetapan SPPT PBB-P2 di sistem aplikasi

90 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Wali Kota / Kepala Badan

-      Melalui WA : 0812.5666.2256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"