Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    1. Surat permohonan
    2. Asli SPPT PBB
    3. Fotocopy KTP Pemohon
    4. Formulir SPOP/LSPOP
    5. Surat Keterangan dari Kelurahan
    6. Fotokopi Sertifikat / SKKT / Hak atas Tanah / Segel yang dilegalisir kelurahan
    7. Fotokopi Akta Jual Beli / Akta Hibah / Surat Perjanjian Sewa-menyewa / Akta Waris / Kwitansi Pembelian
    8. Fotocopy IMB / PBG
    9. Lunas PBB Tahun Sebelumnya
    10. Foto visual objek pajak berwarna (tampak depan, kiri, kanan, dan jalan)
    11. Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
    12. Fotokopi bukti bayar PDAM

  • Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    1. Wajib Pajak datang ke Loket menyampaikan permohonan
    2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas kemudian menginput Berkas Permohonan
    3. Petugas pelayanan menyerahkan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak.
    4. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas Permohonan ke Staf Pelaksana Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah.
    5. Staf Pelaksana Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah meneliti berkas kemudian meminta petugas survey untuk melakukan penelitian lapangan.
    6. Petugas survey membuat Berita Acara Penelitian Lapangan yang divalidasi oleh Staf Pelaksana Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, diketahui Kepala Subbidang, dan disetujui oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah.
    7. Staf Pelaksana Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah melakukan penginputan berkas hasil survey lapangan kemudian menerbitkan SPPT PBB yang diketahui oleh Kepala Subbidang, Kepala Bidang dan Sekretaris Badan, dan disetujui oleh Kepala Badan.
    8. SPPT PBB siap diserahkan ke Wajib Pajak

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

-      Melalui WA : 0812.5666.2256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"