No. SK: SK Jenis Pelayanan dan Jadwal Pelayanan di Puskes
± 10-60 menit sesuai jenis tambalan dan ukuran gigi yang ditambal
1. Pengguna Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2. Pengguna JKN tidak dipungut biaya |
Mendapatkan tindakan medis berupa penambalan gigi
1. Sarana Pengaduan yang disediakan :
a. Pengaduan Langsung melalui Petugas Pelayanan Pengaduan
b. Telepon / Whatsapp : 08117888440
c. Kotak Saran
d. Email : puskesmassako@yahoo.com
e. Surat Tertulis dialamatkan ke Puskesmas Sako
f. Media sosial facebook : Pkm Sako dan istagram : puskesmas.sako
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor
b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan
3. Petugas Pelayanan Pengaduan
Tim Pelayanan Pengaduan MasyarakatMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store