Verifikasi Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)

No. SK: 188.4/2278/120.1/2022

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
    1. -
  • Surat permohonan pengajuan sertifikasi CBIB, dengan lampiran:
    1. Data unit pembudidaya ikan
    2. Gambar layout bangunan dan petakan unit pembudidaya ikan
    3. Struktur organisasi dan uraian tugas (khusus untuk budidaya dengan personil lebih dari 3 orang)
    4. SPO dan formulir pencatatan budidaya ikan

  1. Pemohon mengirimkan berkas permohonan Ke Dinas Kelautan
  2. Tim Sekretariat CBIB Provinsi memverifikasi dokumen
  3. Tim Sekretariat CBIB Provinsi menjadwalkan perjalanan audit
  4. Melakukan audit di lapangan
  5. Auditee mengirimkan laporan perbaikan
  6. Tim Sekretraiat melakukan review hasil laporan perbaikan
  7. Pengajuan berkas CBIB ke KKP (Rekomendasi)

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

 1. Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id

 2. Email : bisikanla@gmail.com 

3. Nomor WA : 08113190405 

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: 

1. Cek administrasi 

2. Cek lapangan (jika diperlukan) 

3. Koordinasi internal / eksternal 

c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)"