Layanan Legalisasi Dokumen

No. SK: 000.8.3.2/231/438.7.8.13/2024

  1. KTP El Pemohon
  2. Kartu Keluarga
  3. Dokumen Asli yang akan dilegalisasi
  4. Foto Copy Dokumen yang akan dilegalisasi

  • Tatap Muka
    1. Pemohon datang ke kelurahan dan menyerahkan berkas persyaratan
    2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi data.
    3. Dokumen dilegalisasi.
    4. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang telah dilegalisasi

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada : Kantor Kelurahan Kemasan Jl. Hos Cokroaminoto No.83 Kemasan – Krian 61262.

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat langsung melalui :

 a) Telepon : 031-8987488 

b) WhatsApp : 0896-7492-2000 

c) Email : kelurahankemasan1@gmail.com 

d) Website : http://kelkemasan.sidoarjokab.go.id 

e) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR 

1) Website www.lapor.go.id 

2) SMS melalui nomor 1708 

3) Twitter @lapor1708 

4) Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-