Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 445/196/RSUD-MLP/2023

  • Umum
    1. Kartu Identitas / KTP / KK
  • Asuransi/SKTM
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu
    2. Kartu Identitas / KTP / KK

  1. Pasien datang dengan gawat darurat.
  2. Petugas memastikan identitas pasien.
  3. Petugas melakukan anamnesis.
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/Tindakan sesuai prosedur.
  6. Petugas menentukan diagnosis.
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai.
  8. Pasien datang dengan gawat darurat
  9. Petugas memastikan identitas pasien
  10. Petugas melakukan anamnesis
  11. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  12. Petugas melakukan pemeriksaan Tindakan sesuai prosedur
  13. Petugas menentukan diagnosis
  14. Petugas memberikan terapi tindak lanjut yang sesuai

  • Pelayanan buka 24 jam
  • Pelayanan paling lama 6 jam

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten nomor Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Banten.  
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan 
  3. SKTM :Sesuai dengan tarif INACBGs

Penanganan Kegawatdaruratan

Pengaduan oleh pasien/keluarga/masyarakat dapat dilakukan melalui : 

  1. Telepon/SMS : 087853893521 
  2. WhatsApp : 087853893521 
  3. e-Mail : humaspromkesrsudmlp@gmail.com 
  4. Instagram : rsudmalingping 
  5. Facebook : rsud malingping
  6. Website : https://rsudmalingping.bantenprov.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran bisa melalui Mobile JKN dan e-Reservasi RSUD Malingping

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"