Rekomendasi Pemenuhan Sertifikat Standar Perikanan Budidaya

No. SK: 188.4/2278/120.1/2022

  • Surat Permohonan yang dilampiri dengan persyaratan lengkap
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
    3. Persetujuan Lingkungan
    4. Persetujuan Bangunan Gedung dan Laik Fungsi (Jika Ada) *opsional
    5. Standar Operasional Prosedur (SOP) Surat Keterangan Lokasi (Layout) dan sarana/prasarana yang dimiliki
    6. Rencana Usaha Bagi Pelaku Usaha Skala Usaha Menengah Besar dan Besar serta Risiko Menengah Tinggi
    7. Surat Pernyataan Mandiri untuk Melakukan Penerapan/Sertifikasi CBIB/CPIB Maksimal Satu Tahun setelah NIB Terbit
    8. Surat Pernyataan Mandiri untuk Membuat Laporan Kegiatan Usaha (LKU)

  1. Pemohon melakukan aktivasi permohonan Pemenuhan Sertifikat Standat dengan Mengupload persyaratan melalui aplikasi "JOSS"
  2. DKP (Bidang Budidaya) menerima berkas permohonan melalui Aplikasi "JOSS"
  3. Bidang Budidaya Melakukan Verifikasi Berkas Permohonan
  4. Bidang Budidaya mengirimkan surat permohonan verifikasi lapangan kepada cabang dinas sesuai wilayah kerjanya
  5. Cabang Dinas melakukan verifikasi lapangan ke lokasi budidaya pemohon
  6. Cabang Dinas menyerahkan berita acara verifikasi lapangan ke Bidang Budidaya
  7. Bidang Budidaya memeriksa kelengkapan dokumen hasil verifikasi lapangan dari cabang dinas
  8. Bidang Budidaya menerbitkan rekomendasi teknis
  9. Rekomendasi teknis diupload pada Aplikasi "JOSS"

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Pemenuhan Sertifikat Standar Perikanan Budidaya

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan : 

1. Aplikasi SP4N Lapor Pusat : lapor.go.id 

2. Email : bisikanla@gmail.com 

3. Nomor WA : 08113190405

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:

 1. Cek administrasi

 2. Cek lapangan (jika diperlukan)

 3. Koordinasi internal / eksternal

 c. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemenuhan Sertifikat Standar Perikanan Budidaya"