Pembuatan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Pembuatan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB
    1. Surat permohonan
    2. Fotocopy kartu tanda penduduk, kartu keluarga atau identitas lainnya dari Wajib Pajak
    3. Untuk objek pajak yang sudah terdaftar: a. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun terakhir. b. Fotocopy Bukti Pembayaran PBB-P2 (SSPD) tahun terakhir.
    4. Untuk objek yang belum terdaftar: a. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP yang telah diisi dengan jelas benar dan lengkap serta ditandatangani b. Fotokopi bukti kepemilikan / pengelolaan / penguasaan atas bumi dan/atau bangunan c. Fotokopi SPPT PBB-P2 tetangga yang berbatasan langsung dengan objek pajak

  • Pembuatan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    1. Wajib Pajak datang ke Loket menyampaikan permohonan
    2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas kemudian menginput Berkas Permohonan
    3. Petugas pelayanan menyerahkan bukti penerimaan berkas kepada Wajib Pajak.
    4. Petugas Pelayanan menyerahkan berkas Permohonan ke Staf Pelaksana Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah untuk diteliti kemudian mencetak Surat Keterangan NJOP.
    5. Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah menandatangani Surat Keterangan NJOP yang sudah di verifikasi Kasubbid.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan NJOP

-      Melalui WA : 0812.5666.2256


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"