Pembuatan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Pembuatan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    1. Formulir Pengajuan Salinan SPPT PBB
    2. Fotocopy KTP Pemohon
    3. Fotocopy Bukti Bayar PBB Tahun yang dimohonkan Salinan SPPT PBB

  • Pembuatan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    1. Wajib Pajak datang ke Loket menyampaikan permohonan
    2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan Berkas Permohonan
    3. Petugas Pelayanan melakukan penginputan Berkas Permohonan
    4. Petugas Pelayanan menyerahkan tanda terima Berkas Permohonan kepada Wajib Pajak
    5. Petugas Pelayanan mencetak Salinan SPPT PBB
    6. Salinan SPPT PBB di Verifikasi Kepala Sub Bidang Pendataan
    7. Salinan SPPT PBB di Tanda Tangani Kepala Bidang Pendataan
    8. Salinan SPPT PBB siap diserahkan ke Wajib Pajak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Salinan SPPT PBB

-      Melalui WA : 0812.5666.2256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"