Standar Pelayanan Penyediaan Data Pembangunan Keluarga,Kependudukan,dan Keluarga Berencana ( Bangga Kencana )

No. SK: 04/DP2KB/2021

  1. Menerima surat permohonan dari unit kerja / institusi/ masyarakat
  2. Mendisposisikan surat permohonan
  3. Menerima disposisi dan memeriksa kebenaran form / surat permohon dari unit kerja / institusi/ masyarakat
  4. Menyiapkan data yang diminta pemohon
  5. Mengoreksi data dan menyerahkan data ke pemohon
  6. Mendokumentasikan/megarsipkan surat permohonan dan data yang diminta

Kurang dari 1 jam

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Data Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana ( Bangga Kencana )

Admin Bidang Pengendalian Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Data Pembangunan Keluarga,Kependudukan,dan Keluarga Berencana ( Bangga Kencana )"