Penerbitan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan Elektronik

No. SK: 000.8.3.2/63/Set-A

  1. Surat Permohonan atau Pengaduan
  2. Formulir Permohonan BSRE

  1. Menyampaikan Surat Permohonan Sertifikat Elektronik kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  2. Menerima dan menelaah Surat Permohonan Pengajuan Sertifikat Elektronik dari Pemohon dan mendisposisikan ke Kepala Bidang Statistika dan Persandian
  3. Menerima dan Menelaah disposisi surat dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Persandian
  4. Menerima dan Menelaah disposisi surat dari Kepala Bidang Statistik dan Persandian proses pendataan dan pembuatan Sertifikat Elektronik melalui Verifikator Sertifikat Elektronik
  5. Menerima Disposisi dan memeriksa kelengkapan berkas pengajuan dan mengirimkan berkas pengajuan ke Bagian Layanan BSRE
  6. Melakukan aktivitasi Sertifikat Elektronik

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang Jalan Ahmad Yani Nomor 76 Singkawang.

2. Pengaduan secara elektronik :
Melalui pos-el sandi1@singkawangkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sandi1@singkawangkota.go.id