Permohonan Subdomain

No. SK: 000.8.3.2/63/Set-A

  1. Surat Permohonan Subdomain

  1. Surat Permohonan Akun Subdomain ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  2. Kepala Dinas disposisi kepada Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika
  3. Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika mendisposisikan kepada staf
  4. Staf memeriksa kelengkapan berkas
  5. Staf meregistrasi Sub Domain baru
  6. Kepala Bidang Aptika memberikan balasan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akun Subdomain (Username & Password)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang Jalan Ahmad Yani Nomor 76 Singkawang.

2. Pengaduan secara elektronik :
Melalui pos-el kominfo@singkawangkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store