Permohonan Colocation

No. SK: 000.8.3.2/63/Set-A

  1. Surat Permohononan Penitipan Server

  1. Surat Permohonan Penitipan Server ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  2. Kepala Dinas disposisi kepada Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika
  3. Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika mendisposisikan kepada staf
  4. Staf memeriksa kelengkapan berkas dan mengecek ketersediaan sumber daya di Data Center
  5. Staf menempatkan server di rak dan melakukan proses instalasi
  6. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Server
  7. Kepala Bidang Aptika memberikan balasan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Virtual Private Server (VPS)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang Jalan Ahmad Yani Nomor 76 Singkawang.

2. Pengaduan secara elektronik :
Melalui pos-el kominfo@singkawangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store