Pengaduan kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

No. SK: 205

  • syarat registrasi
    1. KTP dan KK

  • UPTD PPA
    1. pelayanan terhadap kekerasan perempuan dan anak
  • PUSPAGA
    1. pelayanan konseling keluarga

waktu penyelesaian menyesuaikan jenis kasus yang diterima

Tidak dipungut biaya

pengaduan kasus

penerimaan pengaduan kasus, penjangkauan, pendampingan psikologis/hukum/rohani, layanan kesehatan, rumah perlindungan, mediasi, dan terminasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan kasus Kekerasan Perempuan dan Anak"