Registrasi IMEI

  1. Surat Resmi Permohonan Registrasi IMEI perangkat HKT, yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang dari masing – masing instansi terkait
  2. Nama Pengguna perangkat HKT
  3. Nomor IMEI yang sesuai dengan perangkat HKT yang akan digunakan
  4. Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar untuk Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional
  5. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang berfungsi untuk keperluan Instansi yang membidangi Pertahanan dan Keamanan maka pemohon wajib melampirkan spesifikasi perangkat HKT yang akan digunakan untuk tujuan pertahanan dan keamanan

  • Registrasi IMEI Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional
    1. Kemlu menyampaikan permohonan IMEI untuk pejabat kedutaan asing/perwakilan luar negeri/organisasi atau Sekretaris Negara menyampaikan permohonan IMEI untuk pejabat organisasi internasional
    2. Permohonan disampaikan kepada Direktorat Standardisasi PPI melalui tu.ditstand_SDPPI@kominfo.go.id
    3. Petugas Registrasi IMEI melakukan registrasi IMEI melalui API sesuai permohonan
    4. Apabila Data IMEI valid, data IMEI dikirimke CEIR dan disimpan di CEIR dan API.
    5. Apabila Data IMEI Invalid, sistem akan memberikan notifikasi bahwa IMEI tidak valid
    6. Apabila berhasil, Direktorat Standardisasi PPI menyampaikan Surat Konfirmasi Registrasi IMEI yang telah dilaksanakan setiap bulan dan setiap tahun kepada Kementerian Luar Negeri
    7. Apabila tidak berhasil, Ketua Tim Kerja Sama Standar & Pengelolaan IMEI atas nama Direktur Standardisasi menyampaikan Surat Kegagalan Registrasi IMEI
  • Registrasi IMEI untuk Keperluan instansi yang membidangi Pertahanan dan Keamanan , dan K/L Lainnya untuk keperluan negara
    1. Instansi yang membidangi Pertahanan dan Keamanan, dan K/L Lainnya untuk keperluan negara mengajukan permohonan registrasi IMEI
    2. Permohonan disampaikan kepada Direktorat Standardisasi PPI
    3. Petugas Registrasi IMEI melakukan registrasi IMEI melalui API sesuai permohonan
    4. Apabila Data IMEI valid, data IMEI dikirimke CEIR dan disimpan di CEIR dan API.
    5. Apabila Data IMEI Invalid, sistem akan memberikan notifikasi bahwa IMEI tidak valid
    6. Apabila berhasil, Direktorat Standardisasi PPI menyampaikan Surat Konfirmasi Registrasi IMEI
    7. Apabila tidak berhasil, Ketua Tim Kerja Sama Standar & Pengelolaan IMEI atas nama Direktur Standardisasi menyampaikan Surat Kegagalan Registrasi IMEI

1. Permohonan Registrasi IMEI Untuk Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional, Instansi yang membidangi Pertahanan dan Keamanan, dan K/L Lainnya untuk keperluan negara yang memenuhi Persyaratan Pelayanan, maka proses registrasi diselesaikan paling lama 48 (empat puluh delapan) jam kerja terhitung sejak permohonan disampaikan oleh pejabat setara eselon 2.

2. Permohonan Registrasi IMEI Untuk Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional, Instansi yang membidangi Pertahanan dan Keamanan, dan K/L lainnya untuk keperluan negara yang tidak memenuhi Persyaratan Pelayanan, maka penolakan permohonan ditetapkan paling lama 12 (dua belas) jam kerjaterhitung sejak Sistem aplikasi pendaftaran IMEI memberikan notifikasi

Tidak dipungut biaya

REGISTRASI IMEI UNTUK PERWAKILAN NEGARA ASING/ORGANISASI INTERNASIONAL, INSTANSI YANG MEMBIDANGI PERTAHANAN DAN KEAMANAN , DAN KEMENTERIAN/LEMBAGA LAINNYA UNTUK KEPERLUAN NEGARA

<meta charset="utf-8" />AD_4nXfUSQjRKjpspMBjL-QK3RZhIu5lVMLlaHv_

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi IMEI"