Standar Pelayanan Sidang Tera dan Tera Ulang

No. SK: NOMOR 02 TAHUN 2024

  1. 1. Surat Pemberitahuan Sidang Tera/Tera Ulang kepada Pedagang Pasar atau Pengelola Pasar
  2. 2. Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang akan ditera memiliki izin persetujuan tipe yang berlaku
  3. 3. UTTP dan Kondisi baik, bersih dan lengkap

  1. Persyaratan 1. Surat Pemberitahuan Sidang Tera/Tera Ulang kepada Pedagang Pasar atau Pengelola Pasar 2. Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang akan ditera memiliki izin persetujuan tipe yang berlaku; 3. UTTP dan Kondisi baik, bersih dan lengkap
  2. Prosedur / Alur Pelayanan 1. Pelaku Usaha menerima informasi tentang jadwal Sidang Tera dan Tera Ulangdi lokasi sesuai jadwal; 2. Pelaku Usaha mendaftarkan UTTP untuk dilakukan porses tera/tera ulang; 3. Petugas melakukan pengujian TTU, Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat dperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU; 4. Pelaku Usaha (Wajib Tera) menerima Alat UTTP yang telah selesai diuji dan dibubuhi cap tanda tera yang berlaku.
  3. Waktu Pelayanan Pukul 08.00 wib – 12.00 wib
  4. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
  5. Produk Alat UTTP telah bertanda tera sah / batal.
  6. Pengelolaan Pengaduan 1.Menghubungi : UPT Metrologi Legal Kota Singkawang J Jl. Firdaus H. Rais No. 38 2.Kotak Saran

  1. Persyaratan
  2. Prosedur / Alur Pelayanan
  3. Waktu Pelayanan
  4. Biaya/Tarif
  5. Produk
  6. Pengelolaan Pengaduan

Tidak dipungut biaya

Alat UTTP telah bertanda tera sah / batal

  1. Menghubungi : UPT Metrologi Legal Kota Singkawang J Jl. Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-