Standar Pelayanan Pengujian Tera/Tera Ulang (TTU) di luar kantor (Tempat Terpasang Tetap dan ditempat Terpakai)

No. SK: NOMOR 02 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan tera dan tera ulang melalui email/wa atau datang langsung ke UPT. Metrologi Legal Kota Singkawang)
  2. Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang akan di Tera/Tera Ulang memiliki izin persetujuan tipe yang berlaku
  3. UTTP dan kondisi baik, bersih dan lengkap.

  1. Persyaratan 1.Surat Permohonan tera dan tera ulang melalui email/wa atau datang langsung ke UPT. Metrologi Legal Kota Singkawang); 2.Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang akan di Tera/Tera Ulang memiliki izin persetujuan tipe yang berlaku 3.UTTP dan kondisi baik, bersih dan lengkap
  2. Prosedur / Alur Pelayanan 1.Pemilik UTTPmengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) untuk Alat UTTP yang dimiliki; 2.Petugas menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup, jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan Surat Tugas, jika tidak masuk ruang lingkup permohonan ditolak; 3.Pemohon menerima informasi tentang jadwal Tera/Tera Ulang 4.Petugas melakukan pengujian TTU, Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat dperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU; 5.Pejabat Fungsional Penera membubuhkan cap tanda tera yang berlaku sesuai hasil pengujian; 6.Pejabat Fungsional Penera membuat Surat Keterangan Hasil Pengujian (apabila diperlukan); 7.Pemilik (Wajib Tera) menerima Alat UTTP yang telah selesai diuji dan dibubuhi cap tanda tera yang berlaku dan SKHP
  3. Waktu Pelayanan Tergantung tingkat kesulitan Alat UTTP
  4. Biaya/Tarif Tidak dipunggut biaya
  5. Produk Alat UTTP telah bertanda tera sah / batal serta telah dikeluarkannya Surat Keterangan Hasil Pengujian (apabila diperlukan).
  6. Pengelolaan Pengaduan 1.Menghubungi : UPT Metrologi Legal Kota Singkawang Jl. Firdaus H. Rais 2.Kotak Saran

Tergantung tingkat kesulitan Alat UTTP

Tidak dipungut biaya

Alat UTTP telah bertanda tera sah / batal serta telah dikeluarkannya Surat Keterangan Hasil Pengujian (apabila diperlukan)

1. Menghubungi : UPT Metrologi Legal Kota Singkawang Jl. Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengujian Tera/Tera Ulang (TTU) di luar kantor (Tempat Terpasang Tetap dan ditempat Terpakai)"