Standar Pelayanan Pengujian Tera/Tera Ulang (TTU) di Kantor

No. SK: NOMOR 02 TAHUN 2024

  1. Alat UTTP yang ditera/tera ulang harus memiliki Ijin Tanda Pabrik (Untuk Alat UTTP buatan dalam negeri) dan Ijin Tipe (Untuk Alat UTTP asal Impor)
  2. Permohonan tera/tera ulang dari pemilik/produsen/ importir/pihak ketiga Alat UTTP (Wajib Tera/Tera Ulang

  1. Persyaratan 1. Alat UTTP yang ditera/tera ulang harus memiliki Ijin Tanda Pabrik (Untuk Alat UTTP buatan dalam negeri) dan Ijin Tipe (Untuk Alat UTTP asal Impor); 2. Permohonan tera/tera ulang dari pemilik/produsen/ importir/pihak ketiga Alat UTTP (Wajib Tera/Tera Ulang.
  2. Prosedur / Alur Pelayanan 1.Pemilik/produsen/importir/pihak ketiga (Wajib Tera/Tera Ulang) mengajukan permohonan tera/tera ulang untuk Alat UTTP yang dimiliki; 2.Alat UTTP diperiksa kelengkapan administrasi dan sifat kemetrologiannya jika tidak masuk dalam ruang lingkup akan ditolak; 3.Petugas melakukan pengujian TTU, Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tand Tera dan/atau diterbitkan SKHP. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat dperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU; 4.Pejabat Fungsional Penera membubuhkan cap tanda tera yang berlaku sesuai hasil pengujian; 5.Pejabat Fungsional Penera membuat Surat Keterangan Hasil Pengujian (apabila diperlukan); 6.Pemilik (Wajib Tera) menerima Alat UTTP yang telah selesai diuji dan dibubuhi cap tanda tera yang berlaku.
  3. Waktu Pelayanan Tergantung tingkat kesulitan Alat UTTP.
  4. Biaya/Tarif Tidak dipunggut biaya.
  5. Produk Alat UTTP telah bertanda tera sah / batal serta telah dikeluarkannya Surat Keterangan Hasil Pengujian (apabila diperlukan).
  6. Pengelolaan Pengaduan 1. Menghubungi : UPT Metrologi Legal Kota Singkawang J Jl. Firdaus H. Rais 2. Kotak Saran.

Tergantung tingkat kesulitan Alat UTTP

Tidak dipungut biaya

Alat UTTP telah bertanda tera sah / batal serta telah dikeluarkannya Surat Keterangan Hasil Pengujian (apabila diperlukan)

Pengaduan dapat disampaikan pada kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kota Singkawang - UPT. Metrologi Legal 

Jalan Firdaus H. Rais Nomor 38

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengujian Tera/Tera Ulang (TTU) di Kantor"