Permohonan Penggantian Paspor Anak

No. SK: W.1.IMI.IMI.2.UM-0163.01.01

  1. KTP Orang Tua
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Lahir
  4. Paspor Lama Anak
  5. Paspor Orang Tua
  6. Buku Nikah Orang Tua
  7. Didampingi Orang Tua

  1. Sebelum datang Ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, pemohon terlebih dahulu mendaftar melaui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Android atau IOS. Setelah mendapatkan antrean, pemohon datang kekantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang telah dipilih sendiri kemudian menuju loket security untuk memperoleh nomor antrean di kantor, memeriksa kelengkapan berkas serta mengisi formulir.
  2. Melalui proses verifikasi berkas
  3. Melalui proses pengambilan biometrik dan wawancara
  4. Memperoleh bukti permohonan. Paspor selesai dalam 4 hari kerja setelah dilakukan pengambilan biometrik dan wawancara

4 Hari

Paspor Biasa : 350000

Paspor Elektronik : 650000


Pelayanan WNI



Whatsapp : 081262059994


Media Sosial :
Instagram : @imigrasi_lhokseumawe

Twitter : @imigrasi_lhksmw

Facebook : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store