Permohonan Cloud Instansi

No. SK: 000.8.3.2/63/Set-A

  1. Surat Permohonan Cloud

  1. Surat Permohonan Akun Cloud ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kominfo Singkawang
  2. Kepala Dinas disposisi kepada Kabid Aplikasi Dan Informatika
  3. Kabid Aplikasi Dan Informatika mendisposisikan kepada staf
  4. Staf memeriksa kelengkapan berkas
  5. Staf meregistrasi akun cloud
  6. Kabid Aplikasi Dan Informatika memberikan balasan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akun Cloud (Username & Password)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang Jalan Ahmad Yani Nomor 76 Singkawang

2. Pengaduan secara elektronik:
Melalui pos-el kominfo@singkawangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store