Pendokumentasian Informasi Dikecualikan

No. SK: 000.8.3.2/63/Set-A

  1. Lembar Kerja

  1. Membuat berita acara dokumen yang telah dinyatakan dikecualikan oleh Tim Pertimbangan dan telah diotentifikasi, diserahkan kepada ketua PPID Utama untuk disahkan
  2. Ketua PPID menerima dokumen yang telah dinyatakan dikecualikan untuk disahkan
  3. Memberitahu kepada atasan PPID dan juga mengesahkan berita acara pengecualian dokumen/informasi
  4. Mendokumentasikan dokumen yang dikecualikan dalam ruangan/lemari khusus

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Informasi Dikecualikan

Email : sekretariatppidskw@gmail.com

Website : ppid.singkawangkota.go.id

Facebook : Kota Singkawang-PPID

Telepon : (0562) 636331

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store