Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR)

No. SK: 600/080.e/DPUTR/OKUT/2024

  • Persyaratan Umum
    1. Fotocopy KTP Pemohon
    2. Fotocopy Sertifikat Tanah
    3. Gambar / Denah luar bangunan
    4. Fungsi bangunan
    5. No Hp dan alamat email Pemohon

  • alur
    1. Surat Permohonan

20 Hari kerja

Komponen PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Pelayanan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

Melalui Sistem Online (OSS)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR)"