Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Penempatan ( SIP) KIos/ Los

No. SK: 800/SK.16– DKUPP/III/2024

  1. Mengisi Formulir permohonan
  2. Foto Copi KTP
  3. Mengisi Surat Pernyataan kesanngupan mematui tata tertib Pasar Pemerintah
  4. Asli SIP Kios/ Los ( Untuk Pengajuan SIP Kios/ Los rusak)

  1. 1. Setiap pedagang Pasar wajib memiliki SIP ( Surat IJin Penempataan ) Kios/ Los 2. Setiap pedagang pasar wajib memiliki SIP Kios/ Los 3. Masa berlaku SIP Kios/ Los harus di perpanjang setiap tahun dan membayar Retribusi Sewa Kios 4. Setiap pemegang SIP Kios/ Los yang tidak menggunakan lagi tempat usahnya wajib melaporkan kepada kepala dinas DKUPP melalui UPT Pasar 5. Setiap pemegang SIP Kios/ Los dilarang mengalihkan tempat usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari kepala dinas

1 Hari kerja

Sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2023  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Uang Retribusi Pasar

- Kotak saran setiap hari kerja mulai pk. 08.30 WIB s/d 15.00 WIB kecuali Jumat s/d pk. 14.00 WIB

- Tlp : -

- Email : diskoperindagpandeglang@gmail.com

- Website : http://lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Penempatan ( SIP) KIos/ Los"