Pelayanan Penyewaan Alat Berat

No. SK: 600/080.e/DPUTR/OKUT/2024

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Photo copy KTP yang masih berlaku
  3. 3. Akte Notaris (bagi yang berbadan hukum)
  4. 4. No Hp dan email Pemohon

  • alur
    1. Pemohon mengajukan permohonan penyewaan alat berat
    2. Petugas membuat draft dokumen perjanjian penyewaan alat berat
    3. Pemohon menandatangani dokumen perjanjian penyewaan alat

2 Hari

Sesuai Perbub  No. 36 Tahun 2024

Penyewaan Alat Berat

Tersedia Kotak Pengaduan

Tatap muka langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyewaan Alat Berat"