Pelayanan Pasar

No. SK: 800/SK.16– DKUPP/III/2024

  1. FC KTP
  2. Bukti Pembayaran Sewa Kios

  1. Mengisi formulir yang di sediakan di UPT Pasar

setiap hari 08.00 sd 16.00 wib

Tidak dipungut biaya

SKU ( Surat Keterangan Usaha)

Datang Langsung Ke Kantor UPT Pasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasar"