Persetujuan Bangunan Gedung

No. SK: 600/080.e/DPUTR/OKUT/2024

  1. • Fotocopy Sertifikat (dilegalisir BPN, Notaris, Bank) 3 Rangkap
  2. • Fotocopy PBB Lunas (SPPT dan Bukti Lunas) 3 Rangkap
  3. • Fotocopy KTP 1 Rangkap
  4. • Gambar Kerja 3 Rangkap
  5. • Isi Formulir
  6. Map warna Hijau
  7. No Hp dan alamat email Pemohon

  1. Pemohon daftar
  2. Koreksi Petugas

35 Hari kerja

mengikuti NJOP

Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Tersedia Layanan SMS/Whatsaap

Online

Tatap Muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMBG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung"