Standar Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB

No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024

  1. Fotokopi Ijazah/STTB
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  3. Jika fotokopi ijazah tidak ada, maka dilengkapi : a. Fotokopi keterangan dari buku induk sekolah; b. Surat Pernyataan teman satu kelas minimal 3 (tiga) orang bermaterai disertai fotokopi ijazah masing-masing; c. Surat Pernyataan dari salah satu guru yang pernah mengajar pemohon.

  1. Permohonan Pengajuan Berkas Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Pengajuan untuk di Tandatangani Kepala Dinas
  3. Menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Kepada Pemohon Setelah dibubuhkan Stempel Dinas dan Arsip

Berkas pelayanan diselesaikan paling lambat 1 (Satu) kerja setelah berkas diberikan ke bidang dengan ketentuan apabila berkas lengkap dan tidak ada keberatan dari pimpinan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB

https://disdik.madina.go.id/portal

Email: https://lapor.go.id/intansi/pemerintah-kabupaten-mandailing-natal/  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB"