Rekomendasi Penerbitan Kartu JKN PBID

No. SK: 000.8.3.4 / 001.11 / 404.302 / 2023

  1. Surat pernyataan miskin dan checklist per-orang mengetahui Kepala desa dan Camat.
  2. KTP (Akte kelahiran jika belum mempunyai KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto rumah (tampak depan,samping, belakang)
  5. Surat keterangan sakit dari Puskesmas/Rumah sakit yang memeriksa.
  6. Foto copy KIS yang sudah punya.

  1. Untuk Pengajuan dibawah tanggal 20 akan terbit tanggal 1 bulan berikutnya
  2. Untuk pengajuan diatas tanggal 20 maka terbit tanggal 1, 2 bulan berikutnya

Tidak dipungut biaya

kartu JKN PBID Aktif

  1. Langsung kepada tim pengaduan : Dinas Kesehatan Jl. S. Parman 25 A Ngawi
  2.  Whatsapp Unit Pengaduan : 081-5532-43400
  3. Instagram : @dinaskesehatankab.ngawi
  4.  Email : kesehatan@ngawikab.go.id
  5.  Telpon / Whatsapp Anggota Tim Pengaduan : 081-3344-22446 (Sri Purwantono,SKepNs); 081234344579 (Tati Hadiati,SKM)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store