Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar SKTM Desa
  2. FC KTP
  3. FC KK

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas 1) Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 2) Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat / Pejabat yang berwenang.
  3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

1.  Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih   lanjut sampai ditandatangani oleh Camat / Pejabat yang berwenang.

2.   Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register

 3.    Petugas menyerahkan dokumen kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

1)  Kotak saran/ pengaduan

2)  layanankecamatanpengadegan@gmail.com

3) https://kecamatanpengadegan.purbalinggakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanankecamatankejobong@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"