Pedoman Penanganan pengaduan masyarakat

No. SK: 26/INSPEKT/2024

  1. Menunjukan KTP/Identitas dan melampirkan fotocopy KTP/Identitas lain
  2. Materi Pengaduan Jelas
  3. Identitas yang diadukan jelas

Paling lambat 14 hari kerja bila tanpa koordinasi dan sampai dengan 30 hari kerja memerlukan koordinasi dengan pihak terkait

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksasan Khusus

  1. Datang langsung
  2. Kotak Email : Inspektoratokutimur@gmail.com
  3. Telepon : 082182870771
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Inspektoratokutimur@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pedoman Penanganan pengaduan masyarakat "