Layanan Informasi Publik

No. SK: 27/Inspekt/2024

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi Formulir permintaan informasi publik
  3. Menunjukan KTP/Identitas dan melampirkan fotocopy KTP/Identitas lain
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memporoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketengtuan perundang-undangan.

Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan dan dapat di perpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Produk Informasi publik yang tersedia di pejabat pengelola Informasi publik dan dokumentasi Indpektorat daerah Kabupaten Ogan Komerinng Ulu Timur,

  1. Datang Langsung
  2. Kotak Saran
  3. Email : Inspektoratokutimur@gmail.com
  4. Telepon : 082182870771
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Inspektoratokutimur@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik "