Standar Pelayanan Publik Pengantar SKCK

No. SK: 800/13-Kec/I/2020

  1. Membawa Fotocopy dan asli KTP-el serta KK yang berlaku
  2. Surat pengantar atau surat keterangan berkelakuan baik/adat istiadat baik dari Desa/Kelurahan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan SKCK

Belum tersedia call centre

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pengantar SKCK"