Pelayanan Komunitas Adat Terpencil (KAT)

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. ?Warga KAT yang berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai sasaran pemberdayaan
  2. Telah memiliki NIK dan KK dan/atau telah terdaftar dalam DTKS
  3. Telah melaksanakan kegiatan persiapan pemberdayaan
  4. Pemberdayaan KAT lokasi khusus sebagai lokasi perluasan program pemberdayaan

  1. Penjajakan awal
  2. Melengkapi berkas usulan Desa
  3. Verifikasi KAT Usulan dari desa

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Lokasi Komunitas Adat Terpencil

TKSK setempat ke Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Komunitas Adat Terpencil (KAT)"