Pelayanan Unit Bank Darah

No. SK: 68/SK/DIR/RSAS/VII/2024

  1. Surat permintaan Darah dari Dokter
  2. Sampel darah pasien

  1. Petugas ruang rawat mengkomunikasikan kebutuhan darah tranfusi untuk pasien ke BDRS.
  2. Petugas ruang rawat mengirim surat permintaan darah melalui kurir ke BDRS yang di isi lengkap, dan contoh darah pasien dengan identitas pasien lengkap dan jelas
  3. Petugas BDRS melakukan uji cocok serasi antara darah donor dan darah pasien
  4. Jika semua proses di BDRS selesai, petugas ruang rawat/ kurir mengambil darah yang siap tranfusi ke BDRS dengan membawa identitas pasien atau tembusan surat permintaan darah, dan dilkukan pengecekan lengkap oleh petugas BDRS

45 Menit s/d 1 Jam

a.    Pasien Umum : Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Pasien BPJS : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018

Pelayanan BDRS

a.      Ruang pengaduan : Tempat pendaftaran pasien Rawat Jalan (entrancehole)

b.    Kotak saran

c.     Nomor pengaduan : Telp. : 0812 4477 378

d.    Email : rsudaloeisaboe@gmail.com

e.    Media Sosial : Facebook : Rsud Aloei Saboe,  RSUD Aloei Saboe Gorontalo

f.     Instagram : Rsud_Prof. DR. H. AloeiSaboeGorontalo

g.    Website : www.rsas.gorontalokota.go.id

h.    Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah
ditetapkan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Bank Darah "