Standar Pelayanan Kegiatan Lomba-Lomba Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama

No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024

  1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dan berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal
  2. Menunjukkan ijazah SD dan meyerahkan photocopy ijazah yang dilegalisir (khusus calon peserta lomba jenjang Sekolah Menengah Pertama)
  3. Terdaftar sebagai peserta didik di Sekolah Dasar bersangkutan pada posisi kelas 3,4 atau 5
  4. Terdaftar sebagai peserta didik di Sekolah Menengah Pertama bersangkutan pada posisi kelas 7 atau 8
  5. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK);
  6. Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menyatakan calon peserta lomba berkelakuan baik, tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan minuman keras
  7. Surat Pernyataan Kepala Sekolah bahwa calon peserta lomba masih aktif sebagai peserta didik di sekolah bersangkutan serta akan menjaga sportifitas dan fair play selama acara berlangsung
  8. Menunjukkan rapor asli dan menyerahkan photocopy rapor yang dilegalisir
  9. Menunjukkan akta kelahiran asli dan menyerahkan photocopy akta kelahiran yang dilegalisir
  10. Pasphoto berwarna terbaru berukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  11. Biodata calon peserta lomba hasil cetak pendaftaran daring (online) yang diisi sesuai identitasPasphoto berwarna terbaru berukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  12. Surat Izin Orang Tua/Wali untuk mengikuti lomba
  13. Surat Keterangan Sehat atau surat riwayat penyakit akut yang pernah diderita dari dokter
  14. Surat Pernyataan Ketentuan Komitmen mengikuti rangkaian lomba dan ketentuan lomba yang diikuti

  1. Panitia menyebarkan informasi mengenai lomba yang akan diselenggarakan
  2. Operator Sekolah mendaftarkan calon peserta lomba ke laman BPTI dan Puspresnas
  3. Calon peserta lomba menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Petugas Pendaftaran
  4. Petugas Pendaftaran memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas persyaratan pendaftaran yang dibawa calon peserta lomba
  5. Calon peserta lomba yang berkas pendaftarannya dinyatakan valid diberikan Nametag sebagai bukti pendaftaran dan informasi pelaksanaan
  6. Peserta Mengikuti Lomba dengan membawa Nametag yang diberikan

Pelayanan diselesaikan paling cepat 10 (sepuluh) menit setelah berkas persyaratan pendaftaran diberikan dengan ketentuan apabila berkas lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kegiatan Lomba-Lomba Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Disediakan Contact Person yang bisa dihubungi untuk berkoordinasi mengenai permasalahan yang dihadapi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kegiatan Lomba-Lomba Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama"