Pelayanan Kamar Jenazah

No. SK: 68/SK/DIR/RSAS/VII/2024

  1. Pasien dinyatakan sudah meninggalkan secara medis yang ditunjukkan dengan surat keterangan meninggal dari dokter penanggujawab perawatan pasien yang bersangkutan.

  1. Petugas ruangan menginformasikan bahwa di ruangan (x) ada pasien meninggal.
  2. Petugas pemulasaran jenazah mengambil jenazah keruang perawatan (x)
  3. Proses administrasi (pembuatan surat keterangan kematian)
  4. Memandikan jenazah
  5. Pembalseman jenazah (bila dibutuhkan)
  6. Penyerahan jenazah kepihak keluarga
  7. Pengantaran jenazah oleh driver kerumah duka

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pemulasaran Jenazah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Jenazah"