Layanan Konsultasi kearsipan

  1. 1. Surat permohonan 2. Form konsultasi

  1. 1. Mengisi buku tamu, membawa surat pengantar/permohonan 2. Mengisi form konsultasi yang materi yang dibutuhkan 3. Petugas memberikan pengarahan dan penjelasan 4. Rencana tindak lanjut

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Kearsipan

- Pengguna pelayanan mengajukan pengaduan melalui kotak saran/pengaduan 

- Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan. 

- Pimpinan dan Tim menganalisa dan menangani keluhan. 

- Tindak lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi kearsipan"