Pelayanan Penerbitan DTKS

No. SK: B-400.9.1/32/DINSOS-SEKRETARIAT

  1. Membawa Surat Penerbitan DTKS dari Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotokopi KTP

  1. Pemohon terlebih dahulu datang ke Kantor Desa membawa Fotokopi Kartu Keluarga dan Fotokopi KTP yang bersangkutan ( apabila pemohon berumur di atas 17 tahun).
  2. Pemerintah Desa/Kelurahan ( Pengisi DTKS) memverifikasi berkas dan melakukan pengecekan pada Aplikasi SIKS-NG User Desa. Apabila Pemohon terdaftar di DTKS, maka ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Pengantar Penerbitan DTKS ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.
  3. Setelah Pemohon mendapatkan surat Pengantar Penerbitan DTKS, pengajuan dapat dilakukan secara langsung dengan membawa surat ke Dinas Sosial dalam hal ini bidang Penanganan Fakir Miskin ataupun secara online yang akan difasilitasi oleh Pengisi Data Desa.
  4. Petugas Pelayanan Dinas Sosial bidang Penanganan Fakir Miskin akan melayani dan Memeriksa kelengkapan administrasi permohonan  keterangan DTKS dan meminta tandatangan Kepala DinasSetelah ditandatangani oleh Kepala Dinas maka  surat Keterangan DTKS yang sudah ditandatangani diserahkan  kepada Pemohon. 

10 – 15  Menit ( tergantung akses Jaringan internet)


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Instagram : @halo.dinsoskutim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Instagram : @halo.dinsoskutim

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan DTKS"