Pemberian Hak Guna Bangunan Perorangan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanahtanah yang telah dimiliki
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa berkas persyaratan permohonan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Mengisi formulir permohonan
  4. Menyerahkan formulir dan berkas permohonan ke petugas loket yang ditunjuk
  5. Petugas loket mengecek dan memvalidasi berkas serta menyerahkan ke back office untuk di verifikasi kembali
  6. Membayar PNBP
  7. Petugas akan menginfokan kembali jika ada kekurangan berkas persyaratan dan jika permohonan telah selesai

- 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m 2

- 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m 2 sampai dengan 150.000 m 2

-97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m 2

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang

Sertipikat Hak Guna Bangunan

Datang Langsung ke Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store