Layanan Penyerahan Arsip (Arsip Statis dan arsip inaktif retensi diatas 10 tahun)

  1. 1. Surat permohonan penyerahan arsip dari SKPD 2. Daftar arsip statis 3. Surat Hasil Verifikasi dari LKD 4. Berita acara serah terima arsip

  1. 1. Surat pengantar dari pimpinan lembaga pencipta arsip atau perorangan yang dilampiri : a. Daftar dari arsip statis autentik, utuh, bernilai sejarah, dan dapat digunakan kembali yang telah melampaui batas JRA b. Berkas fisik arsip yang tersusun atau tertata sesuai daftar penyerahan 2. Verifikasi arsip yang akan diserahkan baik daftar dan fisiknya oleh LKD 3. Pembuatan surat keterangan hasil verifikasi yang ditandatangani Kepala Dinas Arpus. 4. Pembuatan dan penandatanganan berita acara serah terima arsip. 5. Kegiatan serah terima arsip yang telah diverifikasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Khasanah arsip

- Pengguna pelayanan mengajukan pengaduan melalui kotak saran/pengaduan 

- Tim mengumpulkan, mencatat dan melaporkan kepada pimpinan. 

- Pimpinan dan Tim menganalisa dan menangani keluhan.

 - Tindak lanju

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyerahan Arsip (Arsip Statis dan arsip inaktif retensi diatas 10 tahun)"