Legalisasi Surat Keterangan Domisili

  1. 1. Surat keterangan domisili asli;
  2. 2. Fotocopy surat keterangan domisili penduduk sesuai dengan kebutuhan.

  1. Petugas informasi menyapa pemohon yang datang dan memberitahukan kelengkapan syarat
  2. Pemohon mengajukan permohonan lengkap dengan persyaratan
  3. Petugas Pelayanan memeriksa/melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratif 1) Jika persyaratan tidak lengkap, maka berkas dikembalikan ke pemohon 2) Jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Umum dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  4. Kasi Pelayanan Umum mempelajari berkas permohonan untuk melakukan validasi, jika tidak ada masalah, maka dilanjutkan dan diproses
  5. Legalisasi surat keterangan domisili penduduk dan penomoran oleh Operator Komputer
  6. Legalisasi surat keterangan domisili penduduk diparaf oleh Kasi Pelayanan Umum dan sekretaris kecamatan. Jika sekretaris kecamatan tidak ada, diparaf oleh salah satu Kepala Seksi
  7. Legalisasi surat keterangan domisili penduduk ditandatangani oleh Camat
  8. Legalisasi surat keterangan domisili penduduk selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  9. Pengarsipan dokumen surat keterangan domisili penduduk

1. Legalisasi surat keterangan domisili penduduk ditandatangani oleh Camat

2. Legalisasi surat keterangan domisili penduduk selesai dan diserahkan oleh  petugas kecamatan kepada pemohon

3. Pengarsipan dokumen surat keterangan domisili penduduk

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili yang telah dilegalisasi

Pengaduan,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor kecamatan atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media/ sarana pengaduan yang tersedia seperti:

1)  Kotak saran/ pengaduan

2)  layanankecamatanpengadegan@gmail.com

3)  https://kecamatanpengadegan.purbalinggakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanankecamatankejobong@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Domisili"