Standar Pelayanan Pengajuan Izin Pendirian PAUD

No. SK: 890/325/DISDIKBUD/2024

  1. Permohonan izin operasional/pendirian PAUD
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Akte Notaris
  4. Struktur Lembaga
  5. NPWP lembaga
  6. Rekening Lembaga
  7. Foto lokasi dan titik koordinat
  8. Daftar PTK
  9. Foto Pamplet lembaga

  1. Pengurusan Pengajuan Izin Pendirian PAUD
  2. Pemohon
  3. Memberikan berkas persyaratan ke Dinas Perizinan Satu Pintu
  4. Berkas di proses oleh Dinas Perizinan Satu Pintu

Berkas pelayanan diselesaikan paling cepat 10 (sepuluh) hari setelah berkas diberikan ke Dinas Perizinan dengan ketentuan apabila berkas lengkap dan tidak ada keberatan dari pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengajuan Izin Pendirian PAUD

https://disdik.madina.go.id/portal

Email: https://lapor.go.id/intansi/pemerintah-kabupaten-mandailing-natal/  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Izin Pendirian PAUD"