Konversi

  • Persyaratan
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
    5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
    6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  • Keterangan
    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

98 Hari kerja

Biaya dihitung berdasarkan luas bidang yang dimohon

SERTIPIKAT

- Datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara

 - Nomor Loket Pelayanan & Pengaduan 0853-8926-1075

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konversi"