Standar Pelayanan Bimbingan Calon Pengantin Bagi Anggota TNI / POLRI

No. SK: 679 Tahun 2023

  1. identitas Pegawai
  2. Surat Permohonan melakukan Perkawinan

  1. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan secara online melalui alamat https://jembrana.kemenag.go.id/ atau melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
  2. Melaksanakan tahapan Bimbingan Perkawinan, di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana
  3. Membuatkan Surat Keterangan Bimbingan perkawinan, jika Dokumen2 telah lengkap
  4. Pengguna layanan menerima surat keterangan bimbingan perkawinan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bimbingan Calon Pengantin Bagi Anggota TNI/ POLRI

1.         Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana Jl. Hasanudin Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41087;

Atau

2.   Menyampaikan    pengaduan,      saran,   dan      masukan langsung via:

a. telepon: (0365) 41087

b. wa center 087760157669

c. e-mail: kajembrana@kemenag.go.id

d. pengaduan online : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/

e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: https://www.lapor.go.id/ ;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bimbingan Calon Pengantin Bagi Anggota TNI / POLRI"