No. SK: 305 Tahun 2022
1. PENYAMPAIAN BERKAS PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK PRNAH DIHUKUM
2. MEMERIKSA BERKAS PERMOHONAN SURAT KETERNGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM
3. DRAF SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM YANG SUDAH DIPERIKSA
4. SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM YANG TELAH DITANDATANGANI
5. SURAT KETERANGAN YANG SUDAH DITANDANGATANGANI, SUDAH DIAGENDAKAN DAN SIAP DISERAHKAN KEINSPEKTORAT
TIDAK DIPUNGUT BIAYA ( GRATIS)
PELAYANAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM
KASUBBAG UMUM,SEKRETARIS, KEPALA DINAS
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store