SOP Pelayanan penerbitan surat pengantar keterangan tidak pernah dihukum

No. SK: 305 Tahun 2022

  1. PENGANTAR DARI KEPALA SEKOLAH
  2. BERKAS PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM
  3. DRAF BERKAS PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM
  4. BUKU AGENDA, BERKAS PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM YANG SUDAH DITANDANGANI BESERTA KELENGKAPAN BAHAN KEANIKAN PANGKAT PILIHAN

  1. MENYERAHKAN BERKAS PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM
  2. MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM
  3. MENELITI DRAF SURAT BERKAS PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM
  4. MEMINTA NOMOR SURAT PENGANTAR, MENCATAT DALAM BUKU AGENDA DAN MENYAM[AIKAN KEPADA CARAKA

1. PENYAMPAIAN BERKAS PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK PRNAH DIHUKUM

2. MEMERIKSA BERKAS PERMOHONAN SURAT KETERNGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM

3. DRAF SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM YANG SUDAH DIPERIKSA

4. SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM YANG TELAH DITANDATANGANI

5. SURAT KETERANGAN YANG SUDAH DITANDANGATANGANI, SUDAH DIAGENDAKAN DAN SIAP DISERAHKAN   KEINSPEKTORAT

TIDAK DIPUNGUT BIAYA ( GRATIS)

PELAYANAN PENERBITAN SURAT PENGANTAR KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM

KASUBBAG UMUM,SEKRETARIS, KEPALA DINAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pdk@batangharikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pelayanan penerbitan surat pengantar keterangan tidak pernah dihukum"