Standar Pelayanan Ruslah Tanah Wakaf

  1. identitas Pegawai
  2. Surat Permohanan Nadzir.

  1. Nadzir mengajukan permohonan secara tertulis/berita acara dokumen yang sudah di verifikasi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
  2. Petugas Front Office (FO) melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Nadzir
  3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali membentuk tim penetapan melalui Surat Keputusan
  4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali mengirim surat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kab/kota tentang hasil penilaian dari tim penetapan
  5. Tim penetapan membuat berita acara hasil penilaian
  6. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda Wakaf kepada Kepala Kantor Wilayah dan kepada BWI provinsi
  7. BWI provinsi Bali memberikan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
  8. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali berdasarkan mandat dari Menteri Agama menerbitkan atau tidak menerbitkan izin tertulis tukar menukar harta benda wakaf

50 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Ijin Ruislag

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana Jl. Hasanudin Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41087;

Atau

2.   Menyampaikan    pengaduan,      saran,   dan      masukan langsung via:

a. telepon: (0365) 41087

b. wa center 087760157669

c. e-mail: kajembrana@kemenag.go.id

d. pengaduan online : https://jembrana.kemenag.go.id/layanan/pusat-aduan/

e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: https://www.lapor.go.id/ ;

2)    SMS melalui nomor 1708;

3)    twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruslah Tanah Wakaf"